I. Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian Manajemen Koperasi
a) Menurut Stoner
Suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
b) Menurut Prof. Ewell Paul Roy Ph.D
Manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
c) Menurut UU No 25 / 1992
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
2. Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Rapat anggota
adalah tempat di mana suara – suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu – waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang – orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu factor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan - keputusan rapat anggota.
4. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha - usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang - orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a. Organisasi dari orang – orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat – sifat social (pendekatan sosiologi).
b. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
II. Jenis dan Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
a. Menurut PP No 60/1959
i. Koperasi Desa
ii. Koperasi Pertanian
iii. Koperasi Peternakan
iv. Koperasi Pertanian
v. Koperasi Kerajinan atau Industri
vi. Koperasi Sinpam Pinjam
vii. Koperasi Konsumsi
b. Menurut Teori Klasik
i. Koperasi Pemakaian
ii. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
iii. Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Jenis Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
a. Menurut UU No. 6 / 1959
i. Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
ii. Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
iii. Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
iv. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
b. Menurut Wilayah Administrasi Pemerintahan
i. Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
ii. Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
iii. Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
iv. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c. Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
i. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.
ii. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.
III. Permodalan Koperasi
1. Pengertian Modal Koperasi
Dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
2. Sumber Modal
a. Menurut UU No. 12 / 1967
i. Simpanan Pokok
ii. Simpanan Wajib
iii. Simpanan Sukarela
b. Menurut UU No. 25 / 1992
i. Modal Sendiri ( Equity Capital )
ii. Modal Pinjaman ( Debt Capital )
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing - masing koperasi.