Perjalanan obat nyamuk bermula
pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah
Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak
produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk
HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh
untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar
Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang
diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena
penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan
kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan
pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat
anti-nyamuk HIT.
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern,
tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah
pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan
atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau
kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah
yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional
berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang
diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para
kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah
kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan
perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan
konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan
kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah
bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan,
fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan
perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam
tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan
perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan
perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut
dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk
mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi
organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap
tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru
tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan
ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala
besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar
formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang
digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan
jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa
perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan
biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan
ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan
membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja
menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari
segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat
menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah
meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang
tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek
buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang.
Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan
konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk
sejenis lainnya.
Penyelesaian Masalah yang
dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari
Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan
mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula
yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru
telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September
2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat
diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara
itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin
yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT
Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
- Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau
jasa”.
PT Megarsari tidak pernah
memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam
produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan
mengurangi biaya produksi HIT.
- Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah
memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah
kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum
boleh dimasuki lagi.
- Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan
produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan
yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik
dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka
tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
- Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan
dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT
Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan
para konsumen.
Tanggapan :
PT. Megarsari Makmur sudah
melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya
pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk
mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan
permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu
hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan
secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis
yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan
yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan
juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu
ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu
baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk
mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak
mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih
mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan
meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan
itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan /
loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Sumber : http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar