1.
HAM Menurut UUD 1945
Pengertian
HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana
disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
2.
Deklarasi Internasional HAM
Senin, 3 November 2008 Enam puluh tahun silam, di Kota San
Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran …. Unhas, 3 November 2008
Enam puluh tahun silam, di Kota San Fransisco AS, Carrare,
delegasi dari Chili di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari
reruntuhan kehancuran yang diakibatkan oleh Perang Dunia II, manusia kini
kembali bisa menyalakan api abadi peradaban, kebebasan, dan hukum..”
Pernyataan Carrare itu dikeluarkan menjelang penyusunan
akhir naskah Deklarasi HAM Universal 1948, sebuah naskah yang kelak disetujui
wakil bangsa-bangsa yang hadir dalam sidang PBB mengenai HAM. Komite HAM yang membawahi
17 wakil negara, diketuai oleh Charles Malek dari Lebanon. 10 Desember kemudian
ditetapkan sebagai hari kelahiran Deklarasi HAM Universal Tahun 1948.
Deklarasi tersebut merupakan dokumen tertulis pertama
tentang HAM yang diterima semua bangsa. Karena itu, majelis umum PBB menyebut
deklarasi HAM Universal 1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua
orang dan bangsa.
Disebut sebagai dokumen tertulis pertama tentang HAM yang berlaku universal, karena, banyak dokumen tertulis mengenai HAM lahir sebelum deklarasi ini, namun dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dimufakati oleh semua bangsa sebagai dokumen HAM yang bersifat universal.
Disebut sebagai dokumen tertulis pertama tentang HAM yang berlaku universal, karena, banyak dokumen tertulis mengenai HAM lahir sebelum deklarasi ini, namun dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dimufakati oleh semua bangsa sebagai dokumen HAM yang bersifat universal.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent
of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut
dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di
Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO
)atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah
terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal,
antara lain sebagai berikut:
PASAL 1
Seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam
martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul
dalam semangat persaudaraan.
PASAL 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang
dicanangkan dalam Deklarasi, tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau opini lain, kewarganegaraan
atau asal-usul sosial, kekayaan, keturunan atau status lainnya.
Selanjutnya, tidak boleh ada pembedaan orang berdasarkan
status politik, yurisdiksional, atau internasional yang dimiliki negara
asalnya, yang independen, yang berada dibawah pemerintahan perwalian, atau yang
berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.
PASAL 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan
pribadi.
PASAL 4
Tidak seorang pun boleh dibelenggu dalam perbudakan atau
perhambaan; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus
dilarang.
PASAL 5
Tidak seorang pun boleh dikenai penganiayaan atau perlakian
atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
PASAL 6
Setiap orang berhak atas pengakuan yang sama sebagai seorang
manusia di muka hukum di manapun ia berada.
PASAL 7
Semua orang berkedudukan sejajar di muka hukum dan berhak
atas perlindungan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa pun. Semua
orang berhak atas perlindungan yang sama dari segala diskriminasi yang
melanggar Deklarasi dan dari segala dorongan bagi diskriminasi semacam itu.
PASAL 8
Semua orang berhak atas ganti rugi yang efektif dari sidang
pengadilan nasional yang kompeten yang dijamin oleh konstitusi atau hukum yang
dikenakan pada tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
PASAL 9
Tidak seorang pun boleh dikenai penagkapan, penahanan, atau
pengasingan yang sewenang-wenang.
PASAL 10
Setiap orang berhak atas persamaan yang sepenuhnya akan
pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh suatu majelis hakim yang independen seta
tidak memihak, dalam penetapan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya seta dakwaan
pidana apa pun terhadapnya.
PASAL 11
Setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran pidana
berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum
dalam suatu sidang pengadilan terbuka dimana ia memperoleh semua jaminan yang
diperlukan bagi pembelaan dirinya.
Tak seorang pun dapat dianggap bersalah melakukan suatu
penggaran pidana berdasarkan duatu tindakan atau kelalaian yang tidak tergolong
pelanggaran pidana, menurut hukum nasional atau internasional, pada saat ia
melakukannya. Juga tidak boleh dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada
hukuman yang dapat dijatuhkan pada saat pelanggaran pidana tersebut dilakukan.
PASAL 12
Tidak seorangpun boleh dikenai intervensi sewenang-wenang
terhadap privasi, keluarga, rumah atau korespondensinya, juga serangan terhadap
kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum dari
intervensi dan serangan semacam itu.
PASAL 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan bermukim
dalam garis perbatasan masing-masing negara. Setiap orang berhak untuk
meninggalkan suatu negara, termasuk negaranya, dan untuk kembali ke negaranya.
PASAL 14
Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di
negara-negara lain supaya luput dari penganiayaan.
PASAL 15
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan. Tidak
seorang pun boleh dirampas kewarganegaraannya secara sewenang-wenang maupun
diingkari haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.
PASAL 16
Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa pembatasan apapun
menurut ras, kewarganegaran atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk
suatu keluarga. Mereka berhak atas hak-hak yang sama pada saat pernikahan,
selama pernikahan dan pada saat perceraian. Pernikahan hanya boleh dilakukan
dengan sukarela dan kesepakatan bulat dari kedua mempelai. Keluarga merupakan
suatu unit kelompok masyarkat yang alami dan mendasar, dan berhak atas
perlindungan dari masyarakat maupun Negara.
PASAL
17
Setiap orang berhak untuk memiliki kekayaan secara pribadi
maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas
kekayaannya secara sewenang-wenang.
PASAL
18
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan,
dan beragama ; hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau
keyakinannya, serta kebebasan secara pribadi atau bersama-sama dengan
orang-orang lain dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan agama atau
keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.
PASAL
19
Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi;
hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi serta untuk
mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi serta gagasan melalui media
apapun dan tidak terikat garis perbatasan.
PASAL
20
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkumpul dan
berasosiasi secara tenang. Tak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu
oraganisasi.
PASAL
21
Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam pemerintahan
negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Setiap orang berhak atas akses yang sama pada pelayanan pemerintah negaranya
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kewengan pemerintah ;
kehendak ini harus diekspresikan dalam pemilihan umum yang teratur dan
sungguh-sungguh yang diselenggarakan secara universal dan sama, serta harus
diselenggarakan lewat pemungutan suara secara rahasia atau lewat
prosedur-prosedur pemungutan suara yang sama bebasnya.
PASAL
22
Setiap orang sebagai anggota masyarkat, berhak atas jaminan
sosial, serta berhak atas realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang
tidak dapat dicabut, demi martabatnya dan perkembangan kepribadiannya secara
bebas, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional serta sesuai dengan
organisasi dan sumberdaya masing-masing Negara.
PASAL
23
Setiap orang berhak atas pekerjaan, atas pilihan pekerjaan
secara bebas, atas kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan serta atas
perlindungan dari pengangguran. Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun,
berhak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. Setiap orang yang bekerja
berhak atas imbalan yang adil dan menguntungkan yang menjamin suatu eksistensi
yang layak bagi martabat manusia untuk dirinya sendiri dan keluarganya, dan
dilengkapi manakala perlu oleh sarana perlindungan sosial lainnya. Setiap orang
berhak untuk membentuk dan bergabung ke dalam serikat buruh guna melindungi
kepentingan-kepentingannya.
PASAL
24
Setiap orang berhak untuk beristirahat dan menikmati waktu
senggang, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar serta liburan berkala yang
disertai upah.
PASAL
25
Setiap orang berhak atas suatu standar kehidupan yang
memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk
makanan, pakaian, rumah, dan perawatan kesehatan serta pelayana-pelayanan
sosial yang diperlukan, dan hak atas keamanan pada masa menganggur, sakit,
tidak mampu bekerja, menjanda, lanjut usia, atau kekurangan nafkah lainnya dalam
keadaan-keadaan yang berada diluar kekuasaannya.
Ibu dan anak berhak atas perawatan dan bantuan khusus. Semua
anak, yang lahir didalam maupun diluar pernikahan, harus memperoleh jaminan
sosial yang sama.
PASAL
26
Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas
biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus
bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan
pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan
kemampuan.
Pendidikan harus diarahkan bagi pengembangan sepenuhnya
kepribadian manusia dan bagi penguatan penghargaan terhadap hak asasi manusia
serta kebebasan-kebebasan yang mendasar. Ini harus mengembangkan pengertian,
toleransi serta persahabatan diantara semua bangsa, kelompok ras atau agama,
dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatran Bangsa-Bangsa dalam
pemeliharaan perdamaian.
Para orang tua memiliki hak istimewa untuk memilih jenis
pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
PASAL
27
Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam
kehidupan budaya suatu masyarakat, menikmati kesenian dan ikut serta dalam
kemajuan ilmu dan manfaat-manfaatnya.
Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap
kepentingan-kepentingan material dan moral dari karya ilmiah, kesusastraan atau
kesenian yang ia ciptakan.
PASAL
28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial atau tatanan
internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dicanangkan dalam
Deklarasi dapat direalisasikan sepenuhnya.
PASAL
29
Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang
memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus
tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh hukum dengan maksud
untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan
orang-orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas,
ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakart yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sama sekali tidak boleh
dijalankan secara bertentangan dengan maksud-maksud dan prinsip-prinsip
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL
30
Tak sesuatu pun dalam Deklarasi yang boleh ditafsirkan
sebagai mengimplikasikan bagi suatu Negara, kelompok atau orang, suatu hak
untuk terlibat dalam kegiatan atau untuk menampilkan perbuatan yang bertujuan
untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan apa pun yang dinyatakan di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar