Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli
* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain :
a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD
nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus,
Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian
masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang
bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya
adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
c) Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling
kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx,
Oppenheimer dan Kollikles.
d) Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan
lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan
kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles,
Agustinus dan Thomas Aquino
Suatu daratan di permukaan bumi ini dapat dikatakan sebagai suatu Negara, apabila memiliki unsur-unsur Negara sebagai berikut :
1. Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan
wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan.
2. Rakyat
Selain memiliki wilayah suatu negara harus mempunyai rakyat yang
tinggal dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang
sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan.
3. Pemerintahan
Di dalam suatu negara perlu adanya suatu pemerintahan yang mengatur penyelenggaraan negara yang berkedaulatan.
4. Pengakuan dari negara lain
Eksistensi sebuah negar sangat ditentukan juga oleh adanya pengakuan
dari negara atau bangsa lain. Pengakuan akan adanya sebuah negara dari
negara lain akan menjadi pintu masuk terjadinya relasi atau hubungan
persahabatan dengan negara lain. Ada dua macam pengakuan akan
keberadaan suatu negara, yaitu :
• Pengakuan de facto
Pengakuan diberikan untuk menyatakan bahwa secar fisik di sebuah
wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini diberikan berdasarkan
realitas bahwa masyarakat di wilayah itu telah memenuhi tiga unsur
utama berdirinya suatu negara, yaitu wilayah, rakyat, dan adanya
pemerintahan yang berdaulat. Pengakuan de facto ini sifatnya sementara,
artinya pengakuan itu diberikan sambil menunggu perkembangan lebih
lanjut dari negara yang baru lahir itu.
• Pengakuan de jure
Pengakuan akan adanya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis
menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure suatu negara merdeka
mendapat hak di samping kewajibanya sebagai anggota masyarakat dunia.
Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah untuk bertindak dan diperlakukan
sebagai negara yang berdaulat penuh dan diterima dalam pergaulan antar
bangsa.
Pengertian warga negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang
mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga
negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi
atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan
konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th
2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam
UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas
kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar